PEER REVIEW PROCESS
Peer Review Process Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (JPPM)
- Pengajuan Naskah
- Penulis mengirimkan naskah secara online melalui sistem pengelolaan jurnal.
- Editor melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan administrasi dan kesesuaian naskah dengan fokus jurnal.
- Skrining Awal Editorial
- Editor mengevaluasi apakah naskah memenuhi standar format, ruang lingkup, dan kebijakan editorial.
- Naskah yang tidak memenuhi akan dikembalikan kepada penulis tanpa proses review lebih lanjut.
- Proses Review Double-Blind
- Naskah yang lolos skrining editorial akan dikirim kepada minimal dua reviewer yang ahli di bidangnya.
- Identitas penulis dan reviewer disembunyikan satu sama lain untuk menjaga objektivitas dan independensi review.
- Penilaian Reviewer
- Reviewer menilai naskah berdasarkan orisinalitas, metode penelitian, kejelasan tujuan, kualitas analisis data, kebaruan temuan, validitas diskusi, serta relevansi implikasi hasil penelitian.
- Reviewer memberikan komentar, saran perbaikan, dan rekomendasi keputusan (diterima, revisi, atau ditolak).
- Revisi oleh Penulis
- Penulis wajib menanggapi komentar reviewer dengan melakukan revisi sesuai masukan.
- Revisi dikirim kembali kepada editor dan kadang-kadang reviewer untuk evaluasi ulang.
- Keputusan Akhir
- Editor mengambil keputusan final berdasarkan laporan reviewer dan kualitas revisi.
- Keputusan diteruskan ke penulis beserta komentar reviewer.
- Publikasi
- Naskah yang diterima dimuat dalam edisi jurnal dan dipublikasikan sebagai artikel open access.
- Jangka Waktu Proses
- Proses peer review biasanya memakan waktu antara 4 hingga 8 minggu tergantung kompleksitas naskah dan ketersediaan reviewer.
- Kerahasiaan dan Etika
- Seluruh proses review dilakukan dengan menjunjung tinggi kerahasiaan data dan etika peninjauan ilmiah.
- Reviewer dilarang menyebarluaskan isi naskah yang direview dan menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan pribadi.
Proses ini memastikan kualitas, integritas, dan relevansi artikel yang diterbitkan di JPPM sesuai standar akademik internasional.
